411, 0. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. 14 Tahun 2013. 01/Bapedal/09/1995 sampai No. 27. (1) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non‑Departemen yang berada di. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana. Undang-undang yang Mengatur AMDAL. khususnya BAPEDAL yang masih menggunakan PERDA No. Menteri adalah Menteri yang diberi tugas mengelola lingkungan hidup; 3. hasil buangan dari kegiatan manusia atau dari alam yang menyebabkan keseimbangan Iingkungan terganggu. <br /> Pasal 2<br /> Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan<br /> pembangunan di bidang. golongan C jenis lepas di dataran wajib untuk melaksanakan persyaratanpersyaratan yang telah ditetapkan baginya. Selain persyaratan umum diatas, ada juga persyaratan tambahan sesuai dengan jenis kegiatan usaha. . Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkun gan. 56 Tahun 1994 Tentang : Pedoman Mengenai Dampak Penting Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Keputusan Kepala Bapedal No. 3. 4 Pelabelan Pada Bangunan dan Kemasan Limbah B3 (Sumber:Kepka Bapedal,1995) Ventilasi TPS limbah B3 Sistem ventilasi yang akan. Dataran adalah suatu wilayah dengan lereng yang relatif homogen dan datar dengan kemiringan lereng maksimum 8% yang dapat berupa dataran aluvial, dataran banjir, dasar lembah yang luas, dataran di antara. KEPANGKATAN, PENGANGKATAN . 2000. Pasal 2 Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi. 5. Konsentrasi NO rata-rata 2 ppm, maksimal 3 ppm, dan minimum 1 ppm dengan standar kesehatan NO adalah 0,05 ppm. # Mengajukan surat permohonan izin. 1 Dichlorethylene, 1. Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara. KEP-OS/BAPEDAL/09/199S . jika tidak dapat memenuhi standart cerobong ditentukan, maka dibuat cerobong minimal bisa melakukan pengukuran emisi,, jika. Ka. Dokumen ini berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan isu lingkungan, khususnya. 17. Meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan; 2. dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Dokumen ini disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berisi ketentuan, prosedur, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP. Definisi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan. 30. 23 Tahun 1997 [3] berbicara tentang. Dinas/lnstansi terkait adalah Dinas/lnstansi di Jawa Timur yang berwenang dalam pembinaan usaha/kegiatan pengendalianScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala10. 5 Gambar 3. Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. NOMOR : KEP- 01/BAPEDAL/09/1995 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN Menimbang : a. Pelingkupan (scoping) adalah suatu proses berjen jang melalui penapisan (screening) untuk membatasi permasalahan yang harus ditelaah secara cermat dan mendalam sedemikian. Pengumpul adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dari penghasil minyak pelumas bekas dengan. Daya tampung, penyimpanan. Pasal 2 (1) Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan hotel meliputi hotel berbintang 3 ,4 ,5 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Kegiatan industri maupun domestik memiliki potensi meningkatnya sumber pencemar, seperti: kegiatan kawasan industri, industri. (1) Perwakilan Bapedal, yang selanjutnya disebut Bapedal Wilayah, adalah unsur pelaksana sebagian tugas fungsi Bapedal untuk memberikan bimbingan teknis dan dukungan pelayanan laboratorium kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di wilayah masing-masing. Pasal 4 Bapedal mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengendalian dampak Lingkungan. Proses pelingkupan (scoping) Pelingkupan merupakan suatu proses awal. ini disebut Bapedal, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Indeks Standar Pencemar Udara adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya; 2. a. Bya Pass Ngurah Rai Nomor 105 – Sanur, Denpasar – Bali. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 10. Tim Prokasih Pusat adalah satuan kerja pelaksana Prokasih di Tingkat Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapedal. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertugas untuk mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi Pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan AMDAL adalah instansi yang secara teknis membidangi usaha dan/atau kegiatan tersebut serta instansi yang diberi wewenang untuk mengendalikan dampak lingkungan (dalam hal ini adalah BAPEDAL dan BAPEDALDA Propinsi atau BAPEDALDA Kabupaten/Kota) Kembali ke awal . 6. Menteri adalah Menteri yang diberi tugas mengelola lingkungan hidup; 3. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan; Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 1982, menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan AMDAL. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. rujukan peneliti adalah Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingk ungan (Bapedal) No. 2. 2 Rumusan Masalah. Pasal 2 Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi. Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP- 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara. 33. Sekretariat Utama adalah unsur pimpinan Bapedal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Bappeda adalah Badan penyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di daerah baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun rencana tahunan. B3 (Sumber:Kepka Bapedal,1995) Ventilasi TPS limbah B3 Sistem ventilasi yang akan yang akan digunakan pada perusahaan galangan kapal adalah ventilasi alami. KEPDAL Nomor Kep-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Berbahaya dan Beracun (B3). 25. Adapun sifat penting dari besar dampak sosial yang akan terjadi ditelaah dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994). Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. Penetapan ISPU ini. 4. Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Lingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang. 4. Bapedal akan menangani tugas dari pengendalian dampak. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 4. 4. KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL. Persyaratan Peralatan dan Perlengkapan fasilitas Landfill Pengoperasian fasilitas landfill harus didukung peralatan atau perlengkapan-perlengkapan sebagai berikut: a. BAB II AZAS, TUJUAN DAN SASARAN PROKASIH. pernyataan yang benar tentang limbah B3. Bapedal menangani tugas pengendalian dampak lingkungan; 17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90%. Bupati/Walikotamadya adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II 8. Soda kaustik/klor adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran AI dan Lampiran B1; 2. KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN. Mengenal Apa Itu Bapedal: Tugas, Fungsi, dan Sejarahnya BAPEDAL Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) adalah lembaga pemerintah non-kementerian dengan tugas dan fungsi yang diatur oleh negara. Nomor pendaftaran Bapedal : Nomor yang diberikan Bapedal kepada penghasil ketika melakukan pelaporan (lihat nomor 3) 34. c. Limbah mudah terbakar adalah limbah yang apabila. Menteri adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup. 8. (2) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa; 13. 3 Lokasi dan Tata Letak9. 4. 2. Mengikutsertakan Bapedal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bapedal sebagai pengawas dalam setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi dan instalansi landfill. Menurut PP No. Coba dicocokkan dengan standard cerobong NOMOR : KEP-205/BAPEDAL/07/1996 , lampiran III. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. ; Peraturan Walikota Batam Nomor 27 Tahun 2010, tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Batam. Menteri adalah Menteri yang diberi tugas mengelola lingkungan hidup; 3. (2) Untuk seluruh wilayah. 205 Tahun 1996 Tentang : Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak Oleh : KEPALA BAPEDAL Nomor : KEP-205/BAPEDAL/07/1996 Tanggal : 10 JULI 1996 (JAKARTA) KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan. 1/19 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pasal 1 Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak beracun. PP No. 16. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) merupakan dokumen hasil kegiatan AMDAL. 113 Tahun 2000 Tentang : Pedoman Umum Dan Pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan. Merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan KEP-02/BAPEDAL/09/1995, definisi manifest adalah surat yang diberikan pada waktu limbah B3 diserahkan untuk diangkut dari lokasi penghasil ke tempat penyimpanan / pegumpulan / pengolahan / pemanfaatan / penimbunan yang berada di luar lokasi penghasil. Total 5 regulasi. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam . Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Muttaqin adalah media blog pendidikan yang mengulas tentang agama, bisnis, pendidikan, materi sekolah, soal pelajaran, dan info menarik lainnya Beranda; Agama. Proses. 1. Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 ttg “ Tata Cara & Persyaratan Teknik Penyimpanan & Pengumpulan LB3” Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 ttg “Dokumen Limbah B3”. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Keputusan Kepala Bapedal No. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 8. Indeks ini ditentukan berdasarkan 5 parameter utama, yaitu: Partikulat PM10: diukur dalam waktu 24 jam. BAB Il KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 2 (l) BAPEDAL, adalah unsur penunjang Pemcrintah Kabupaten (2) BAPEDAL diplmpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakall tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada melalui. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan; Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 1982, menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan AMDAL. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Keputusan Kepala Bapedal No. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 8. Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak,. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah tingkat I, disingkat Bapedalda Tingkat I adalahKeputusan Kepala Bapedal No. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Pasal 2 BAPEDAL, mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam melaksanakanKEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NO. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. adalah berupa huruf SAE yang merupakan singkatan dari Society of Automotive Engineers. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain. jawaban : c. DOWNLOAD PDF. Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan. PP RI. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya. Fotocopy Domisili Usaha 2. No. TEMPO Interaktif, Jakarta :Penggabungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) adalah. Kawasan Hutan Lindung b. (2) Untuk seluruh wilayah. Koperasi adalah badan. NOMOR : KEP-205/BAPEDAL/07/1996 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA SUMBER TIDAK BERGERAK KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN, Menimbang : 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 4. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 4. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 8. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Kadar Maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan dibuangke lingkungan;7. 3. Bupati/Walikotamadya adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II 7. RKL, adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan ; RPI„ adalah Rencana Pernantauan Lingkungan. Festronik adalah dokumen elektronik pemantauan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang diakses melalui Web browser. Pasal 5 Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 4 Peraturan Daerah ini, Bapedal1. Tipe-tipe dari pergerakan bipedal. Oleh : KEPALA BAPEDAL. 0 2,280 8 minutes read. Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. 2. Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan, standar (25 derajat C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. . 105 Tahun 1997 Tentang : Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) 1997. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota, atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Kapala Daerah Istimewa;. Dinas PU Pengairan yang selanjutnya disebut DPU Pengairan adalah Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Jawa Timur. Tim Prokasih Pusat adalah satuan kerja pelaksana Prokasih di Tingkat Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapedal. Amdal adalah sebuah syarat yang harus dilakukan untuk memperoleh izin lingkungan. Menteri adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup.